Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD

    Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD
    Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji tandatangani Keputusan Bersama antara Pemda dan DPRD Cilacap tentang Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2018

    Cilacap – Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Selasa (5/1/2022) dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Sindi Syakir dengan agenda Penetapan Keputusan Bersama antara Pemda Cilacap dan DPRD Cilacap dan Keputusan Raperda DPRD Cilacap Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018.

    Susunan rapat hari ini antara lain adalah penyampaian laporan Panitia Khusus IX DPRD Kabupaten Cilacap tentang Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Cilacap, membaca Rancangan Keputusan bersama DPRD dan Pemda Cilacap serta Rancangan Keputusan DPRD Cilacap tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah Daerah di Kabupaten Cilacap yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Cilacap Sumaryo.

    Kemudian mengungkapkan Pendapat Akhir Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan diakhiri dengan Rancangan Keputusan bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam hal ini Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir , Purwati, dan Saiful Musta'in.

    Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Cilacap mengatakan dalam menghadapi perkembangan perekonomian dan memperkuat struktur permodalan pada BUMD, perlu adanya pemenuhan modal dasar guna meningkatkan kinerja yang tangguh, sehat dan mandiri.

    “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, ” ujarnya.

    Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan serta melakukan perubahan Perda sesuai ketentuan peraturan-undangan.

    Selanjutnya, Bupati memaparkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Cilacap yang perlu disesuaikan dengan kondisi teraktual.

    Sasaran yang akan diwujudkan atas penyesuaian ini antara lain Pencapaian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cila dari sektor Deviden BUMD, tercukupinya modal dasar BUMD, terwujudnya harmonisasi antara peraturan pusat dan daerah, serta mengubah batasan maksimum peta jalan penyertaan daerah secara keseluruhan yang terdapat pada Perda Nomor 19 Tahun 2018, ” terangnya

    Mendampingi Bupati, Hadir Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta hadir pula 44 Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf, Asisten Sekretaris Daerah, serta diikuti secara virtual oleh OPD-OPD Kabupaten Cilacap.(**)

    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Meminta Agar...

    Artikel Berikutnya

    Pendamping PKH Kecamatan Kedungreja Diduga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami