CILACAP - Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan, Burhan dan Safri mengikuti pembelajaran Karakteristik Kategori tindak Pidana, Senin (15/08/2022).
Pembelajaran dilakukan secara Daring melalui Zoom dengan mentor dari Ditjenpas, Galih Rakasiwi, A.Md.IP., S.H., M.H. Kategorian tindak Pidana adalah pengelompokan jenis tindak pidana berdasarkan tingkat kompetensi yang dibutuhkan.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Terdapat enam pembagian kategori tindak pidana sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan mulai dari PK Utama Hingga APK (Assisten Pembimbing Kemasyarakatan).
"Seorang Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu menguasai ilmu setiap kategori tindak pidana agar mampu melakukan penanganan klien secara maksimal, " Galih saat membuka Pembelajaran.
Pembelajaran dilanjutkann dengan diskusi dengan pembahasan kasus-kasus yang ada di UPT masing-masing. Salah satu pembahasan yang menarik adalah kasus Perlindungan anak dengan pelaku dewasa yang mengalami penyimpangan orientasi.
Walaupun kasus tersebut masih menjadi tugas PK Pertama, Namun dalam penangannnya membutuhkan masukan dan kerjasama dengan PK Senior (Muda maupun Madya).
Pembelajaran ditutup dengan kesimpulan bahwa setiap Pembimbing kemasyarakatan harus senantiasa mengupgrade kompetensinya, hal ini karena tindak pidana juga selalu berkembang dengan tingkat ke rumitan yang berkembang pula.
(N.Son/***)