Kejari Cilacap Terima Berkas Perkara Pencabulan 13 Siswa Dari Polres Cilacap

    Kejari Cilacap Terima Berkas Perkara Pencabulan 13 Siswa Dari Polres Cilacap

    CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima berkas perkara lengkap (P21) dan barang bukti kasus pencabulan terhadap 13 siswa di Patimuan dari Polres Cilacap, Kamis (20/1/2022).  

    Penyerahan berkas dilaksanakan di Aula Satya Wicaksana Kejaksaan Negeri Cilacap oleh Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, T Tri Ari Mulyanto. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, T Tri Ari Mulyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara lengkap (P21) tahap kedua terkait kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru SD Negeri di Kecamatan Patimuan. 

    "Hari ini penyerahan tahap kedua dan selanjutnya akan mempelajari kembali syarat formil maupun materil untuk layak dan tidaknya dilimpahkan ke pengadilan, kalau layak kita segera limpahkan ke pengadilan, " ucapnya. 

    Diketahui Muhammad Asep Yusuf Hidayat bin Akhfudin yang berprofesi sebagai guru matematika dan agama di SD Negeri 02 Rawaapu, Cilacap telah melakukan pencabulan terhadap 13 siswanya pada tahun 2017 hingga 2021.

    "Modus tersangka dengan memanggil para korban ke dalam kelas kemudian memangku, memeluk dan meraba-raba payudara serta meraba kemaluan korban pada saat jam istirahat, " jelas Kajari. 

    Kata dia, ke 13 korban tersebut merupakan anak dibawah umur siswa kelas 2, 3 dan 4 SD Negeri 02 Rawaapu, Cilacap berusia 10-12 tahun. 

    "Atas perbuatan tersangka tersebut, para korban mengalami trauma dan setelah orang tua dari salah satu korban mengetahuinya, kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polisi, " ungkapnya. 

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

    "Untuk menentukan hukumannya nanti kita melihat isi dalam persidangan dan tidak menuntut kemungkinan tersangka akan diberi hukuman kebiri, kita lihat dulu kasusnya dan melalui proses persidangan terlebih dahulu, " katanya. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus pencabulan di Patimuan, Cilacap dinyatakan sudah selesai. 

    "Penyidikan sudah kami anggap selesai dan selanjutnya berkas perkara kami limpahkan ke Kejaksaan, " pungkasnya.

    cilacapjawatengah kejaricilacap polrescilacap kabarcilacap infohariini
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Vaksinasi Anak di Cilacap, Irwasum...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Cilacap Ikuti Pertemuan Tahunan Industri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami